For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum Untuk Melaksanakan ASEAN Single Window)

Also known as: PERPRES 52/2017 · PERPRES No. 52 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2017Publication Date:19 Mei 2017
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum Untuk Melaksanakan ASEAN Single Window)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 2017
Publication Date19 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Protokol mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan ASEAN Single Window yang ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada 4 September 2015. Protokol ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi operasionalisasi, interaksi, dan proses transaksi elektronik antar-National Single Window dalam ASEAN Single Window. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses bisnis perdagangan ASEAN dan meminimalisasi biaya guna mendukung perdagangan bebas ASEAN serta meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)