on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 13/2003 · Perda Kabupaten Klaten No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan (TDP) di Kabupaten Klaten. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pelayanan pemberian pendaftaran perusahaan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Obyek retribusi adalah jasa pelayanan pemberian TDP oleh Pemerintah Kabupaten Klaten. Subyek retribusi adalah setiap perusahaan, termasuk perusahaan asing, yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Kabupaten Klaten serta memiliki wewenang untuk mengadakan perjanjian. Bentuk perusahaan meliputi badan hukum (termasuk koperasi), persekutuan, perorangan, dan perusahaan lainnya yang melakukan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan atau laba. Status perusahaan dapat berupa kantor tunggal, kantor pusat/induk, kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, kantor agen, atau kantor perwakilan perusahaan. Lapangan usaha yang diatur meliputi pertanian, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, listrik, gas dan air, konstruksi, perdagangan besar dan eceran, rumah makan dan jasa akomodasi, angkutan, perdagangan dan komunikasi, lembaga keuangan, real estate, usaha persewaan dan jasa perusahaan, serta jasa kemasyarakatan sosial dan perorangan.
Retribusi TDP digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan dan bentuk perusahaan yang diterbitkan TDP-nya. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan komposisi yang layak sebagai pengganti jasa pelayanan pemberian TDP, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Besarnya tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis pelayanan (TDP baru, perubahan TDP, penggantian TDP, pembaharuan TDP, salinan resmi, petikan) dan bentuk perusahaan (perorangan, CV, firma, koperasi, perseroan terbatas, badan usaha lain, perusahaan asing). Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Klaten dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.