Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanah Bumbu, serta memberikan kepastian hukum dalam penerbitan dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan jaminan kepastian layanan dalam penerbitan dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta memenuhi hak Penduduk dalam mendapatkan dokumen tersebut.
Bupati memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk koordinasi, pembentukan Dinas atau UPT, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, penugasan kepada Desa, penyajian Data Kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (atau UPT) melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak terkait pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk beragama Islam, serta melakukan pembinaan dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas Dinas atau UPT dan penugasan kepada Desa. Dinas atau UPT juga bertanggung jawab dalam pelayanan aktif pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan pencatatan Peristiwa Penting, pengelolaan Data Kependudukan, sosialisasi, kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi, serta pengawasan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk (pencatatan biodata, penerbitan KK, KTP-el, KIA, surat keterangan kependudukan) dan pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, perubahan nama, dll).