For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari

Also known as: Perda Kota Kendari 7/2010 · Perda Kota Kendari No. 7 Tahun 2010 · Perda Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:3 November 2010Publication Date:2 November 2010
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date03 November 2010
Publication Date02 November 2010
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari ditetapkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan sesuai standar kesehatan, mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PDAM diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan air minum bagi masyarakat umum, dengan tugas meliputi penyediaan pelayanan air minum, pemeliharaan aset, pelaporan kinerja, perluasan cakupan pelayanan, pengaturan sistem distribusi, partisipasi dalam konservasi sumber daya air, dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. PDAM berhak menagih hasil penjualan air, mengenakan denda keterlambatan pembayaran, menolak atau menerima permintaan calon pelanggan, menjatuhkan sanksi atas pelanggaran, melakukan pemeriksaan pipa persil, memperoleh lahan untuk sarana, dan memperoleh kuantitas air baku secara kontinu. PDAM berkewajiban mengoperasikan sarana pelayanan air minum secara optimal, mengganti meter air secara periodik, melakukan pemeriksaan kualitas air, melayani keluhan pelanggan, meningkatkan kapasitas air, dan menyediakan pusat pengaduan.

Pelayanan umum air minum meliputi penyediaan hidran kebakaran, Terminal Air dan Hidran Umum (TAHU) bagi masyarakat yang belum terlayani sistem perpipaan, dan loket pembayaran rekening air yang mudah diakses. Setiap penggunaan jasa pelayanan air minum dikenakan tarif yang didasarkan pada prinsip keterjangkauan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi, dan perlindungan air baku. Rekening air minum terdiri atas jumlah pemakaian air dikalikan tarif air dan biaya beban tetap (biaya pemeliharaan meter air dan biaya administrasi). Pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan hasil pengujian tagihan dan akurasi meter air, penjelasan ketentuan, informasi tarif, penggantian meter rusak, mengajukan pemutusan sementara, dan menyampaikan pengaduan. Pelanggan berkewajiban melaporkan kerusakan pipa dinas, mentaati ketentuan PDAM, bertanggung jawab atas kerusakan meter air, mendaftarkan perubahan kepemilikan, memberi kemudahan kepada petugas PDAM, dan memelihara instalasi air di lingkungan rumah.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 23 diancam pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. 3. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke kas PDAM.