Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara dalam pelayanan publik yang terpadu dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik seiring dengan kemajuan teknologi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan Pembina (Bupati) dan Penanggung Jawab (Sekretaris Daerah) pelayanan publik.
- Kewajiban Organisasi Penyelenggara untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan inovasi pelayanan.
- Kerjasama antar penyelenggara pelayanan publik, termasuk penyerahan sebagian tugas kepada pihak lain.
- Jenis-jenis pelayanan publik yang meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif.
- Standar pelayanan yang harus disusun dan diterapkan oleh penyelenggara, termasuk komponen-komponennya seperti dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, keamanan, dan evaluasi kinerja.
- Hak dan kewajiban penyelenggara serta kewajiban dan larangan pelaksana.
- Survei kepuasan masyarakat yang wajib dilaksanakan secara berkala.
- Maklumat pelayanan yang harus disusun dan dipublikasikan.
- Sistem informasi pelayanan publik yang harus dikelola.
- Pengelolaan sarana dan prasarana pelayanan publik.
- Pelayanan khusus bagi masyarakat tertentu seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil, anak, dan korban bencana.
- Penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
- Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Pengelolaan pengaduan masyarakat.
- Pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa terkait pelayanan publik.