For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Also known as: Permenpar 8/2017 · Permenpar No. 8 Tahun 2017 · Permenpar Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 September 2017Publication Date:6 September 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemeTata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date08 September 2017
Publication Date06 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.01/HK.201/MPEK/2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 110) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.64/HK.201/MPEK/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.01/HK.201/MPEK/2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1301).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) dalam pembuatan peraturan menteri di lingkungan Kementerian Pariwisata yang efisien, baik, benar, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian dalam penyusunan Peraturan Menteri.

Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dilakukan melalui Program Penyusunan Peraturan Menteri yang disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebijakan, dan kebutuhan sesuai dengan kewenangan Menteri. Pemrakarsa mengajukan usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri disertai kajian teknis kepada Sekretaris Kementerian. Sekretaris Kementerian menyusun Daftar Rencana Penyusunan Peraturan Menteri untuk 1 (satu) tahun ke depan melalui rapat koordinasi dengan seluruh unit kerja eselon I, yang kemudian ditetapkan oleh Menteri sebagai Program Penyusunan Peraturan Menteri.

Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa sesuai dengan Program Penyusunan Peraturan Menteri dengan melibatkan satuan kerja Pemrakarsa dan biro yang menangani urusan hukum. Dalam hal diperlukan, dapat mengikutsertakan Kementerian/Lembaga terkait, akademisi, dan/atau praktisi. Pemrakarsa membentuk Tim Penyusunan Peraturan Menteri. Biro yang menangani urusan hukum melakukan kajian terhadap substansi rancangan dan menyusun perbaikan rancangan. Hasil perbaikan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan pemrakarsa, satuan kerja terkait, dan pemangku kepentingan lain. Dalam hal pengaturan materi muatan berkaitan dengan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat, harus dilakukan pemeriksaan oleh Tim Verifikasi.

Rancangan final disampaikan kepada Pemrakarsa dan Sekretaris Kementerian untuk dimintakan paraf persetujuan. Sekretaris Kementerian menyampaikan rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan untuk memperoleh penetapan Menteri. Kepala Biro yang menangani urusan hukum membubuhkan nomor dan tahun pada naskah asli Peraturan Menteri yang telah ditetapkan dan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)