Qanun ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Aceh Besar. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengharuskan adanya peraturan daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Pejabat Penatausahaan Barang. Qanun ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat.
2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Proses penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) diatur, termasuk standar kebutuhan, standar barang, dan standar satuan harga.
3. **Pengadaan:** Pengadaan barang milik daerah harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
4. **Penggunaan:** Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah. Penggunaan barang milik daerah meliputi penetapan status penggunaan barang milik daerah; pengalihan status penggunaan barang milik daerah; penggunaan sementara barang milik daerah; dan penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain.
5. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), atau Bangun Serah Guna (BSG).
6. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
7. **Penilaian:** Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
8. **Pemindahtanganan:** Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
9. **Pemusnahan:** Pemusnahan barang milik daerah dilakukan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
10. **Penghapusan:** Penghapusan barang milik daerah dilakukan dari Daftar Barang Pengguna, Daftar Barang Pengelola, dan Daftar Barang Milik Daerah.
11. **Penatausahaan:** Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
12. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Bupati melakukan pembinaan, dan Pengelola Barang serta Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian.
13. **Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BLUD:** Pengelolaan barang milik daerah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur secara khusus.
14. **Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara:** Pengelolaan rumah negara sebagai barang milik daerah diatur.
15. **Ganti Rugi dan Sanksi:** Kerugian daerah akibat pengelolaan barang milik daerah yang tidak benar akan diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.
16. **Sengketa Barang Milik Daerah:** Penyelesaian sengketa barang milik daerah diupayakan melalui musyawarah, dan jika tidak tercapai, melalui upaya hukum.