For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 19/2006 · Perda Kabupaten Semarang No. 19 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2006Publication Date:18 Oktober 2006
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date19 Oktober 2006
Publication Date18 Oktober 2006
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/ Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 27 Seri E Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13)

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai penjualan minuman beralkohol secara eceran, jangka waktu berlakunya izin, dan ketentuan pidana. Pengecer minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya diizinkan menjual minuman beralkohol secara eceran dalam kemasan. Jangka waktu berlakunya izin adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, dengan pengajuan perpanjangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Tindak pidana ini dianggap sebagai pelanggaran, dan selain pidana tersebut, dapat juga dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 16 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.