For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 18 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Minahasa Tentang Pajak Potong Hewan

Also known as: Keppres 18/1961 · Keppres No. 18 Tahun 1961 · Keppres Nomor 18 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:16 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Minahasa Tentang Pajak Potong Hewan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date16 Januari 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Minahasa mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Peraturan ini awalnya ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah Minahasa pada tanggal 27 Oktober 1959. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Keputusan ini juga didasarkan pada usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, dan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Utara.

(-)

(-)