For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

Also known as: Perda Kota Pasuruan 4/2012 · Perda Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:2 Mei 2012
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnalisis Dampak Lalu Lintas
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date-
Publication Date02 Mei 2012
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2012 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan pusat kegiatan dan usaha tertentu yang dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas. Sasaran dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah dalam merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur agar dapat diantisipasi dan diminimalisir dampak lalu lintas yang akan ditimbulkan.

Peraturan ini mewajibkan setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan/atau kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan untuk melaksanakan analisis dampak lalu lintas. Pusat kegiatan meliputi bangunan untuk kegiatan perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan umum, dan kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas. Permukiman meliputi perumahan, rumah susun, apartemen, dan permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas. Infrastruktur meliputi akses ke dan dari jalan tol, pelabuhan, bandar udara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir untuk umum, dan infrastruktur lainnya.

Pengembang atau pembangun wajib melakukan analisis dampak lalu lintas dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat di bidang teknik perencanaan transportasi, teknik manajemen, dan rekayasa lalu lintas. Hasil analisis dampak lalu lintas harus disampaikan kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas. Walikota membentuk tim evaluasi yang terdiri dari unsur pembina sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, pembina jalan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menilai hasil analisis dampak lalu lintas. Pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan melalui pelaporan, pemantauan, dan evaluasi oleh Kepala Dinas.

1. Untuk kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.

1. Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar ketentuan Pasal 4 dan Pasal 12 ayat (3) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.