For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 69 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Puncak Provinsi Papua

Also known as: Permendagri 69/2020 · Permendagri No. 69 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 69 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 September 2020Publication Date:14 September 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Puncak Provinsi Papua
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date24 September 2020
Publication Date14 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat titik kartometrik yang menjadi batas antara kedua kabupaten tersebut, dimulai dari pertigaan batas dengan Kabupaten Mimika dan berlanjut melalui berbagai titik koordinat yang ditentukan. Setiap titik koordinat yang disebutkan dalam peraturan ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik. Peta batas daerah yang memuat koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)