For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

Also known as: UU 18/2004 · UU No. 18 Tahun 2004 · UU Nomor 18 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:11 Agustus 2004Publication Date:11 Agustus 2004
PerkebunanAgraria & PertanahanKetenagakerjaan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerkebunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Agustus 2004
Publication Date11 Agustus 2004
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan perkebunan di Indonesia dengan asas manfaat, berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, dan berkeadilan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat, penerimaan negara, dan devisa, serta menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas. Perkebunan diatur untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Ruang lingkup pengaturan meliputi perencanaan, penggunaan tanah, pemberdayaan dan pengelolaan usaha, pengolahan dan pemasaran hasil, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan. Pelaku usaha perkebunan terdiri dari pekebun dan perusahaan perkebunan, dengan kewajiban memiliki izin usaha untuk skala tertentu. Pemerintah berperan dalam memfasilitasi pembiayaan, kemudahan ekspor, dan akses teknologi, serta mendorong kemitraan dan pembentukan dewan komoditas. Perlindungan lingkungan hidup dan indikasi geografis juga menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan yang telah ada, pada tanggal berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. 2. Kecuali terhadap hak atas tanah yang telah diberikan, perusahaan perkebunan yang telah melakukan pengelolaan perkebunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, diberi waktu 3 (tiga) tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak Undang-undang ini diberlakukan.

1. Pelanggaran terhadap izin usaha perkebunan dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2.000.000.000,00. 2. Pelanggaran yang menyebabkan kerusakan kebun atau penggunaan lahan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000,00. 3. Pembakaran lahan yang merusak lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000,00. 4. Pelanggaran dalam pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2.000.000.000,00.