on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
Also known as: UU 18/2004 · UU No. 18 Tahun 2004 · UU Nomor 18 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan perkebunan di Indonesia dengan asas manfaat, berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, dan berkeadilan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat, penerimaan negara, dan devisa, serta menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas. Perkebunan diatur untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Ruang lingkup pengaturan meliputi perencanaan, penggunaan tanah, pemberdayaan dan pengelolaan usaha, pengolahan dan pemasaran hasil, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan. Pelaku usaha perkebunan terdiri dari pekebun dan perusahaan perkebunan, dengan kewajiban memiliki izin usaha untuk skala tertentu. Pemerintah berperan dalam memfasilitasi pembiayaan, kemudahan ekspor, dan akses teknologi, serta mendorong kemitraan dan pembentukan dewan komoditas. Perlindungan lingkungan hidup dan indikasi geografis juga menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini.