For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai

Also known as: Perka BKN 16/2017 · Perka BKN No. 16 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:28 Agustus 2017Publication Date:1 Agustus 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date28 Agustus 2017
Publication Date01 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 149/KMK.01/2004 dan Nomor 15 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian. Pasal 2 (1) Keputusan pembebasan sementara bagi Pemeriksa Bea dan Cukai yang tidak memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/ M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/ M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Tujuan dari petunjuk pelaksanaan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Tugas Jabatan, Jenjang Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang: * Tugas jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai adalah melaksanakan pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana, pelayanan informasi, kepatuhan internal, dan pengelolaan informasi di bidang kepabeanan dan cukai. * Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri dari kategori keterampilan dan kategori keahlian, dengan jenjang dan pangkat yang berbeda. 2. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan tugas jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama (pendidikan, pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan dan penyidikan, pelayanan informasi, kepatuhan internal, pengelolaan informasi, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. 3. Uraian Tugas Jabatan Masing-Masing Jenjang Jabatan: Dijelaskan uraian kegiatan untuk masing-masing jenjang jabatan, baik kategori keterampilan maupun keahlian. 4. Hasil Kerja Tugas Jabatan Sesuai Jenjang Jabatan: Menjabarkan hasil kerja yang diharapkan dari setiap jenjang jabatan. 5. Penilaian Angka Kredit Bagi Pemeriksa Bea dan Cukai yang Melaksanakan Tugas Tidak Sesuai Dengan Jenjang Jabatannya: Mengatur mengenai penilaian angka kredit jika ada penugasan di luar jenjang jabatan. 6. Pejabat Yang Berwenang Mengangkat, Pengangkatan Pertama, dan Perpindahan Dari Jabatan Lain: Menentukan pejabat yang berwenang dalam pengangkatan, syarat pengangkatan pertama, dan perpindahan dari jabatan lain. 7. Sasaran Kerja Pegawai, Target Angka Kredit Minimal Pertahun, dan Sanksi: Setiap Pemeriksa Bea dan Cukai wajib menyusun SKP. Dijelaskan target angka kredit minimal dan sanksi jika tidak mencapai target.

Pasal 2 (1) Keputusan pembebasan sementara bagi Pemeriksa Bea dan Cukai yang tidak memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/ M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/ M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. (2) Keputusan pembebasan sementara bagi Pemeriksa Bea dan Cukai selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku. (3) Pemeriksa Bea dan Cukai yang dibebaskan sementara karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/ΚΕΡ/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai berdasarkan pertimbangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian. (4) Pemeriksa Bea dan Cukai yang dibebaskan sementara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksa Bea dan Cukai akan mendapatkan sanksi disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut: 1. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Pemeriksa Bea dan Cukai yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi hukuman tingkat sedang sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Pemeriksa Bea dan Cukai yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman tingkat berat sesuai peraturan perundang-undangan.