Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Tujuan dari petunjuk pelaksanaan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Tugas Jabatan, Jenjang Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang:
* Tugas jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai adalah melaksanakan pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana, pelayanan informasi, kepatuhan internal, dan pengelolaan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
* Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri dari kategori keterampilan dan kategori keahlian, dengan jenjang dan pangkat yang berbeda.
2. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan tugas jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama (pendidikan, pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan dan penyidikan, pelayanan informasi, kepatuhan internal, pengelolaan informasi, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
3. Uraian Tugas Jabatan Masing-Masing Jenjang Jabatan: Dijelaskan uraian kegiatan untuk masing-masing jenjang jabatan, baik kategori keterampilan maupun keahlian.
4. Hasil Kerja Tugas Jabatan Sesuai Jenjang Jabatan: Menjabarkan hasil kerja yang diharapkan dari setiap jenjang jabatan.
5. Penilaian Angka Kredit Bagi Pemeriksa Bea dan Cukai yang Melaksanakan Tugas Tidak Sesuai Dengan Jenjang Jabatannya: Mengatur mengenai penilaian angka kredit jika ada penugasan di luar jenjang jabatan.
6. Pejabat Yang Berwenang Mengangkat, Pengangkatan Pertama, dan Perpindahan Dari Jabatan Lain: Menentukan pejabat yang berwenang dalam pengangkatan, syarat pengangkatan pertama, dan perpindahan dari jabatan lain.
7. Sasaran Kerja Pegawai, Target Angka Kredit Minimal Pertahun, dan Sanksi: Setiap Pemeriksa Bea dan Cukai wajib menyusun SKP. Dijelaskan target angka kredit minimal dan sanksi jika tidak mencapai target.