For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 3/2014 · Permensos No. 3 Tahun 2014 · Permensos Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:15 April 2014Publication Date:14 April 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeKamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date15 April 2014
Publication Date14 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);

Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang akuntabel. Tujuan dari kamus jabatan ini adalah untuk memberikan acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial dalam menentukan kaedah dan kriteria pemberian nama jabatan fungsional umum yang bersifat generik serta menentukan rumpun jabatan.

Kamus jabatan ini memuat pengelompokan rumpun jabatan fungsional umum, perumusan nama-nama jabatan fungsional umum, ikhtisar jabatan, dan uraian tugas yang ada di lingkungan Kementerian Sosial. Kamus ini dapat dijadikan rujukan penamaan jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Sosial sesuai dengan kebutuhannya.

Kamus jabatan fungsional umum ini mencakup inventarisasi jabatan fungsional umum, pengelompokan jabatan berdasarkan sifat dan karakteristik, serta deskripsi kamus jabatan itu sendiri. Jabatan fungsional umum dibagi menjadi empat rumpun utama: administrasi, teknis, operasional, dan pelayanan. Setiap rumpun memiliki definisi dan contoh jabatan yang spesifik.

(-)

(-)