For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Timur 2/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2013Publication Date:23 Mei 2013
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Effective Date23 Mei 2013
Publication Date23 Mei 2013
Place of EnactmentMaba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan desa di Kabupaten Halmahera Timur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengaturan perencanaan pembangunan desa secara terpadu, bertahap, dan berkesinambungan, serta mengintegrasikan program multi-sektoral untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Ketentuan Substansial:

Perencanaan pembangunan desa merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah dan harus berpedoman pada rencana pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Strategi Pemerintah Kabupaten, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah. Rencana pembangunan desa meliputi:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) untuk jangka waktu 6 tahun.
  2. Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) yang merupakan penjabaran dari RPJM-Des untuk jangka waktu 1 tahun.

Penyusunan rencana pembangunan desa dilakukan secara partisipatif oleh Pemerintah Desa berdasarkan musyawarah mufakat secara berjenjang dari tingkat dusun, dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM). RPJM-Des ditetapkan dengan Peraturan Desa, sementara RKP-Des ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa, yang dapat didelegasikan kepada BPMD, DPKKD, BAPPEDA, dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur. Camat melakukan koordinasi dan fasilitasi terhadap perencanaan pembangunan desa tingkat kecamatan.

(-)

(-)