For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI

Also known as: Perda Provinsi Jambi 3/2007 · Perda Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2007 · Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2007Publication Date:21 Agustus 2007
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date21 Agustus 2007
Publication Date21 Agustus 2007
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2005 Nomor 3 Seri E Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2006 Nomor 3 Seri E Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional, perubahan ketentuan mengenai tunjangan kesejahteraan, serta perubahan dan penambahan pasal-pasal terkait penghasilan dan penerimaan lain Pimpinan dan Anggota DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Penambahan definisi Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
  2. Perubahan ketentuan mengenai Tunjangan Kesejahteraan.
  3. Penambahan Pasal 10A yang mengatur pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif selain penghasilan yang telah ada.
  4. Penghapusan ayat (5) pada Pasal 11.
  5. Penambahan Pasal 11A yang mengatur Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras.
  6. Penambahan Pasal 14A yang mengatur Tunjangan Komunikasi Intensif, termasuk besaran dan waktu pembayarannya.
  7. Perubahan Pasal 15 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD.
  8. Penyisipan Bagian Kedua A mengenai Uang Duka dan Bantuan Pengurusan Jenazah.
  9. Penyisipan Pasal 24 A dan Pasal 24 B mengenai Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD.
  10. Perubahan Pasal 25 mengenai Penganggaran Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD.
  11. Penyisipan Pasal 25 A dan Pasal 25 B mengenai Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Penunjang Operasional.

(-)

(-)