on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 25/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan perpustakaan umum di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan budaya gemar membaca dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur asas, fungsi, dan tujuan perpustakaan. Asas penyelenggaraan perpustakaan meliputi pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, kerukunan, dan kemitraan. Fungsi perpustakaan adalah sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi. Tujuannya adalah memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan. Masyarakat berhak memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, promosi gemar membaca, dan pengawasan.
Peraturan ini mengatur pembentukan, penyelenggaraan, dan jenis perpustakaan. Perpustakaan dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Jenis perpustakaan meliputi perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah/perguruan tinggi, dan perpustakaan khusus. Setiap sekolah/madrasah wajib mengalokasikan dana minimal 5% dari anggaran belanja operasional untuk pengembangan perpustakaan.
Peraturan ini juga mengatur tentang tenaga perpustakaan, kerjasama dan peran serta masyarakat, pembiayaan perpustakaan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi keperpustakaan.