For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 25/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:15 Oktober 2011
Layanan PerpustakaanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date15 Oktober 2011
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan perpustakaan umum di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan budaya gemar membaca dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur asas, fungsi, dan tujuan perpustakaan. Asas penyelenggaraan perpustakaan meliputi pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, kerukunan, dan kemitraan. Fungsi perpustakaan adalah sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi. Tujuannya adalah memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan. Masyarakat berhak memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, promosi gemar membaca, dan pengawasan.

Peraturan ini mengatur pembentukan, penyelenggaraan, dan jenis perpustakaan. Perpustakaan dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Jenis perpustakaan meliputi perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah/perguruan tinggi, dan perpustakaan khusus. Setiap sekolah/madrasah wajib mengalokasikan dana minimal 5% dari anggaran belanja operasional untuk pengembangan perpustakaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tenaga perpustakaan, kerjasama dan peran serta masyarakat, pembiayaan perpustakaan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi keperpustakaan.

(-)

1. Pemustaka yang terlambat mengembalikan fasilitas layanan perpustakaan dikenakan denda sebesar Rp. 500,00 per hari per eksemplar. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 25 (menyimpan/memiliki bahan pustaka yang mengganggu ketertiban umum atau pornografi) dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan pelayanan perpustakaan atau denda administrasi paling banyak Rp. 50.000.000,00. 3. Pemustaka yang merusak koleksi bahan pustaka dikenakan wajib mengganti biaya kerusakan atau mengganti bahan pustaka dengan judul yang sama atau sejenis atau membayar denda seharga bahan pustaka yang dimaksud. 4. Pemustaka yang menghilangkan koleksi bahan pustaka, wajib mengganti bahan pustaka dengan judul yang sama atau bahan pustaka lain yang sejenis atau membayar denda 2(dua) kali dari harga bahan pustaka yang dimaksud. 5. Pemustaka yang akan membuat kartu anggota yang disebabkan hilang atau rusak dikenakan sanksi penggantian kartu anggota sebesar Rp. 5.000,00 6. Pemustaka yang menghilangkan, merusak dan menyalahgunakan fasilitas, sarana dan prasarana yang dimiliki perpustakaan dikenakan denda administrasi seharga fasilitas, sarana dan prasarana yang dirusak atau dihilangkan. 7. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.