For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Also known as: Peraturan BGN 3/2025 · Peraturan BGN No. 3 Tahun 2025 · Peraturan BGN Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2025Publication Date:30 Juni 2025
Keterbukaan Informasi

Information

TypePeraturan Badan Gizi Nasional
ThemeStandar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional
LocationBadan Gizi Nasional
Effective Date07 Juli 2025
Publication Date30 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Gizi Nasional ini mengatur tentang Standar Layanan Informasi Publik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan pemenuhan gizi nasional yang baik melalui mekanisme pelayanan informasi publik yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur Pengelola Informasi dan Dokumentasi: Pembentukan struktur pengelola informasi yang terdiri dari Pembina, Tim Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik, beserta tanggung jawab masing-masing.
  2. Kategori Informasi Publik: Pengaturan mengenai kategori informasi publik yang wajib dibuka (berkala, serta-merta, dan setiap saat) serta informasi yang dikecualikan, termasuk mekanisme pengujian konsekuensi sebelum pengecualian.
  3. Mekanisme dan Standar Layanan: Prosedur pengajuan permintaan informasi, pemberitahuan tertulis, penolakan permintaan, pengajuan keberatan, dan standar layanan yang harus dipenuhi oleh PPID.
  4. Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan: Kewajiban PPID untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan terhadap tata kelola informasi publik.
  5. Pelaporan: Kewajiban PPID untuk menyusun dan menyampaikan laporan layanan informasi publik kepada Kepala BGN dan Komisi Informasi Pusat.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

(-)

(-)