For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 17/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 17 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2001Publication Date:26 Mei 2001
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date26 Mei 2001
Publication Date26 Mei 2001
Place of EnactmentKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 terkait pengaturan desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Persyaratan pembentukan desa, meliputi jumlah penduduk minimal 1500 jiwa atau 300 kepala keluarga, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, serta sarana dan prasarana pemerintahan.
  2. Kondisi desa yang tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung dengan desa lain.
  3. Pembiayaan untuk pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan penataan desa dibebankan pada APBD Kabupaten.
  4. Mekanisme pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa dimulai dari usulan kepala desa atas prakarsa masyarakat, persetujuan BPD, dan penetapan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.
  5. Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah kabupaten, serta tugas pembantuan dari pemerintah.

(-)

(-)