For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 4/2021 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 April 2021Publication Date:30 April 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Effective Date30 April 2021
Publication Date30 April 2021
Place of EnactmentKrui

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 22 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 22 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, jenis retribusi perizinan tertentu, pengukuran tingkat penggunaan jasa retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), struktur dan penghitungan retribusi IMB, tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol, ketentuan mengenai retribusi izin trayek, serta masa berlaku retribusi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi perekonomian masyarakat, serta untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, Bupati, Pejabat, Perangkat Daerah, APBD, Retribusi Daerah, Perizinan Tertentu, Wajib Retribusi, Subjek Retribusi, Badan, Masa Retribusi, Kas Daerah, Bangunan Gedung, Bangunan Permanen, Bangunan Semi Permanen, Bangunan Sementara/Darurat, Kavling/Pekarangan, Mendirikan Bangunan, Garis Sempadan, GSB, GSJ, Tinggi Bangunan, Pagar Pekarangan, Meter Lari, Indeks Kawasan, Monopole, Angkutan, Trayek, Angkutan Pedesaan, Mobil Bus Umum, Mobil Penumpang Umum, Minuman Beralkohol, Penjual Langsung Minuman Beralkohol, Toko Bebas Bea, Hotel/Restoran/Bar, Kapal Perikanan, Ikan, Pengolahan, SSRD, SKRD, SKRDLB, STRD, Pemungutan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah.
  2. Penghapusan retribusi izin gangguan.
  3. Perubahan pada struktur dan penghitungan retribusi IMB berdasarkan fungsi pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung.
  4. Penetapan tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol.
  5. Ketentuan mengenai objek dan subjek retribusi izin trayek.

(-)

(-)