on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
Also known as: UU 56/2008 · UU No. 56 Tahun 2008 · UU Nomor 56 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Tambrauw bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Papua Barat, khususnya di Kabupaten Sorong. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi daerah.
Ketentuan Substansial: Kabupaten Tambrauw dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong, mencakup enam distrik. Pemerintah Kabupaten Tambrauw memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.