For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Denmark Concerning The Promotion And Protection Of Investment (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Denmark Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal)

Also known as: PERPRES 33/2009 · PERPRES No. 33 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 33 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2009Publication Date:23 Juli 2009
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Denmark Concerning The Promotion And Protection Of Investment (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Denmark Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juli 2009
Publication Date23 Juli 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1968 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Denmark concerning the Encouragement and the Reciprocal Protection of Investments beserta protokolnya.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Denmark mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Januari 2007 di Jakarta. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara dan bertujuan untuk mempromosikan dan melindungi investasi antara kedua negara. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, naskah asli dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)