For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1964 tentang Integrasi Sekretariat Badan Pusat Koordinasi Perusahaan Negara Dalam Lingkungan Sekretariat Negara Dan Mengangkat Drs. Waskito R. Sebagai Kepala Biro Urusan Perusahaan Negara

Also known as: Keppres 12/1964 · Keppres No. 12 Tahun 1964 · Keppres Nomor 12 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 1964Publication Date:25 Januari 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeIntegrasi Sekretariat Badan Pusat Koordinasi Perusahaan Negara Dalam Lingkungan Sekretariat Negara Dan Mengangkat Drs. Waskito R. Sebagai Kepala Biro Urusan Perusahaan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Januari 1964
Publication Date25 Januari 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1964 ini dikeluarkan dengan latar belakang pembubaran Badan Pusat Koordinasi Perusahaan Negara dan Sekretariatnya. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mengintegrasikan Sekretariat Badan Pusat Koordinasi Perusahaan Negara ke dalam Sekretariat Negara dan membentuk Biro Urusan Perusahaan Negara di dalam lingkungan Sekretariat Negara. Keputusan ini juga menetapkan Drs. Wijsito Rekso Soedjodjo sebagai Pejabat Kepala Biro Urusan Perusahaan Negara. Selain itu, urusan Perusahaan Negara pada nomor II (Ekonomi dan Keuangan) Sekretariat Negara diberikan kepada Biro Urusan Perusahaan Negara.

(-)

(-)