For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu

Also known as: Perda Kabupaten Lebong 2/2019 · Perda Kabupaten Lebong No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2019Publication Date:27 Maret 2019
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga KeuanganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
LocationPemerintah Kabupaten Lebong
Effective Date27 Maret 2019
Publication Date27 Maret 2019
Place of EnactmentTubei

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Lebong pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu. Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan bank, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong telah melakukan penyertaan modal sampai dengan Tahun 2018 sebesar Rp. 15.150.000.000. Penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000 berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Penambahan penyertaan modal harus dianggarkan dalam APBD dan didahului dengan analisis investasi oleh penasehat investasi pemerintah daerah. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, dan PT. Bank Pembangunan Daerah berhak menerima penyertaan modal. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu.

(-)

(-)