For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 6/2023 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:14 September 2023Publication Date:14 September 2023
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keolahragaan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date14 September 2023
Publication Date14 September 2023
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan, menggali potensi olahragawan daerah, dan menjamin pemerataan akses terhadap olahraga. Tujuannya adalah meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi olahraga, serta memelihara nilai budaya daerah dan menggerakkan ekonomi masyarakat melalui industri olahraga.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembinaan dan pengembangan olahraga yang meliputi olahraga pendidikan, prestasi, masyarakat, dan penyandang disabilitas.
  2. Pengelolaan keolahragaan yang melibatkan perencanaan, organisasi, pendanaan, dan pengawasan.
  3. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga di berbagai tingkatan.
  4. Pengelolaan prasarana dan sarana olahraga.
  5. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
  6. Pembinaan dan pengembangan industri olahraga.
  7. Pengembangan kerjasama dan sistem informasi keolahragaan.
  8. Penerapan standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan.
  9. Pengawasan dan pencegahan terhadap doping.
  10. Pemberian penghargaan di bidang olahraga.
  11. Koordinasi dan pengawasan keolahragaan.
  12. Peran serta masyarakat dalam keolahragaan.
  13. Hibah dan pendanaan keolahragaan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan olahraga, penyediaan dana, penyusunan metode pembinaan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemberian penghargaan. Masyarakat dan swasta juga berperan dalam pembinaan dan pengembangan olahraga.

1. Semua kebijakan Daerah mengenai Keolahragaan di Daerah yang ditetapkan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 38 ayat (2), Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 58 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan, pengurangan/penundaan/penghentian penyaluran dana bantuan, kegiatan keolahragaan tidak diakui, dan/atau denda administratif.