on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun
Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 9/2013 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan kapasitas produksi sampai dengan dua ribu meter kubik per tahun di Kabupaten Purbalingga.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan usaha di bidang Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dengan kapasitas produksi sampai dengan dua ribu meter kubik per tahun. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan dalam perizinan usaha industri primer hasil hutan kayu.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan: Bupati berwenang menerbitkan IUIPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan dua ribu meter kubik per tahun dan melimpahkan kewenangan pelayanan kepada Pejabat Penerbit Izin, yang berkoordinasi dengan Dinas terkait.
Ruang Lingkup: IPHHK meliputi industri penggergajian kayu, industri serpih kayu (wood chip), industri vinir (veneer), industri kayu lapis (plywood), Laminated Veneer Lumber (LVL), dan industri kayu lainnya. Izin diberikan dalam satu keputusan jika terdapat lebih dari satu jenis industri primer.
Hak dan Kewajiban: Setiap perusahaan industri hasil hutan kayu wajib memiliki IUIPHHK. Persyaratan permohonan meliputi daftar isian, akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Izin Lokasi, dan jaminan pasokan bahan baku. Pemegang IUIPHHK memiliki hak untuk memperoleh kepastian usaha dan pelayanan dari pemerintah daerah, serta wajib menjalankan usaha sesuai izin, mengajukan izin perluasan jika diperlukan, menyusun Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI), menyampaikan laporan bulanan, memenuhi persyaratan lingkungan hidup, dan melaporkan kegiatan industri secara berkala.
Larangan: Pemegang IUIPHHK dilarang memperluas usaha tanpa izin, memindahkan lokasi usaha tanpa izin, melakukan pencemaran lingkungan, menadah bahan baku ilegal, atau melakukan kegiatan industri yang tidak sesuai izin.