Peraturan Menteri ini menetapkan tata cara pelibatan pemangku kepentingan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pengembangan kepariwisataan yang terpadu, berkelanjutan, dan partisipatif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Pelibatan pemangku kepentingan dilakukan secara efektif melalui berbagai bentuk interaksi, seperti forum konsultasi publik, platform digital, kemitraan strategis, dan pembentukan dewan pakar, dengan tahapan yang mencakup identifikasi, pemetaan peran, pengikutsertaan, dan pendokumentasian. Pemantauan dilakukan secara berkala setiap semester untuk menilai pencapaian indikator dan target keluaran Rencana Aksi, sementara evaluasi dilakukan setiap tahun untuk menilai capaian hasil. Pelaporan pelaksanaan RIDPN berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah pusat dan daerah serta menjadi acuan perencanaan pengembangan destinasi pariwisata di masa depan. Seluruh proses pemantauan, evaluasi, dan pelaporan diintegrasikan melalui Sistem Elektronik RIDPN yang dikelola oleh Kementerian Pariwisata untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data.