For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 42 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 42 Tahun 2016 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 42/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 42 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 42 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban, Kebersihan dan Keindahan
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date27 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk membentuk tata kehidupan masyarakat yang damai dan tentram serta mewujudkan Kabupaten Pangandaran yang nyaman. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan peran pemerintah daerah dalam memelihara ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Ketertiban Umum: Pengaturan mengenai tertib bangunan, jalan, trotoar, jalur hijau, taman, tempat umum, pusat perbelanjaan, pasar, terminal, lingkungan, sungai, saluran air, sumber air, tuna sosial, anak jalanan, dan kawasan pantai.
  2. Kebersihan: Kewajiban bagi penghuni atau pemilik bangunan untuk memelihara kebersihan bangunan dan halaman, serta larangan membuang sampah sembarangan. Pengaturan mengenai penyediaan tempat sampah di tempat umum dan kendaraan.
  3. Keindahan: Kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkan keindahan melalui penataan dan pemeliharaan bangunan, lingkungan, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau. Larangan menempelkan selebaran di tempat umum dan merusak fasilitas umum.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penertiban oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 huruf e dan huruf f, Pasal 9 huruf d, Pasal 11 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (3), Pasal 17, Pasal 19 Ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h dan huruf k, dan Pasal 21Ayat (1) huruf d sampai dengan huruf f, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).