on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 20/2011 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 20 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Provinsi Jawa Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan supremasi hukum dan meningkatkan ketaatan hukum masyarakat terhadap Peraturan Daerah, yang didukung oleh penegakan hukum yang profesional oleh PPNS. Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000, dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan operasional penegakan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kedudukan PPNS yang berada di bawah Gubernur melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti.
PPNS memiliki hak untuk memperoleh insentif selain hak-hak sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri, membuat berita acara tindakan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Kepala Satpol PP.
Pengangkatan PPNS dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas usulan Gubernur. Calon PPNS harus memenuhi syarat masa kerja, pangkat, pendidikan, kesehatan, penilaian kinerja, dan lulus pendidikan pelatihan di bidang penyidikan. Peraturan ini juga mengatur tentang mutasi, pemberhentian, sumpah/janji, kode etik, kartu tanda pengenal, pelaksanaan penyidikan, pembinaan, dan pembiayaan PPNS.