For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 6/2015 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2015Publication Date:13 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date13 Juli 2015
Publication Date13 Juli 2015
Place of EnactmentBantaeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 4);

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 624.129.081.006,32 dan belanja sebesar Rp. 622.631.497.974,36, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.497.583.031,96. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 7.088.465.096,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 172.326.168,81, menghasilkan pembiayaan netto. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.588.183.544.486,08, jumlah kewajiban sebesar Rp. 13.960.321.738,89, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.574.223.222.747,19. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 7.027.200.777,00 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 12.229.744.109,15. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)