Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 624.129.081.006,32 dan belanja sebesar Rp. 622.631.497.974,36, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.497.583.031,96. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 7.088.465.096,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 172.326.168,81, menghasilkan pembiayaan netto.
Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.588.183.544.486,08, jumlah kewajiban sebesar Rp. 13.960.321.738,89, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.574.223.222.747,19.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 7.027.200.777,00 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 12.229.744.109,15.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.