For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 62 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1971 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia yang Pertama

Also known as: Keppres 62/1971 · Keppres No. 62 Tahun 1971 · Keppres Nomor 62 Tahun 1971

Status:
Active
Publication Date:6 September 1971
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia yang Pertama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date06 September 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/M Tahun 1957 tanggal 13 Februari 1957

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada Dr. Mohammad Hatta, bekas Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama. Latar belakang kebijakan ini adalah penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1971 yang memperbaiki tunjangan pensiun bagi bekas pemegang jabatan Wakil Presiden. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup pemberian tunjangan sebesar Rp 25.000,- per bulan kepada Dr. Mohammad Hatta, dengan ketentuan tambahan bahwa tunjangan ini akan dihentikan jika yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Selain itu, tunjangan lain sesuai peraturan pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri juga akan diberikan. Segala perubahan atau kekeliruan dalam penetapan ini akan diperhitungkan dan diubah sebagaimana mestinya.

(-)

(-)