Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Muara Enim. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan, khususnya fasilitas pasar bagi pedagang. Selain itu, adanya perubahan wilayah kabupaten dan penambahan pasar tradisional rakyat menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Objek Retribusi:** Penyediaan fasilitas Pasar Rakyat berupa tenda, pelataran, hamparan, petak kios, dan petak los yang khusus disediakan untuk pedagang, fasilitas parkir, dan pemakaian toilet/WC yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
- **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan fasilitas Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
- **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa, dengan struktur tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
- **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayarannya harus dilakukan secara tunai/non tunai/lunas. Hasil pemungutan disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 hari kerja.
- **Sanksi:** Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.