For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara, serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan

Also known as: Permenhan 7/2018 · Permenhan No. 7 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2018Publication Date:12 April 2018
Wilayah Kedaulatan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeDaerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara, serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date16 Mei 2018
Publication Date12 April 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk menetapkan Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di sepanjang kawasan perbatasan negara di Kalimantan. Daerah Prioritas Pertahanan ditetapkan sejauh 4 kilometer dari garis perbatasan dan berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana pertahanan, penetapan lokasi dan fungsi ruang, serta pengelolaan dan pemanfaatan ruang. Kebijakan ini juga mencakup peningkatan upaya perundingan penyelesaian perbatasan dengan Malaysia, penegakan kedaulatan, pengawasan batas negara, dan pemberdayaan masyarakat di kawasan perbatasan. Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan dibangun sejajar dengan garis batas negara dan digunakan untuk inspeksi dan patroli pengamanan perbatasan darat.

(-)

(-)