on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1966 tentang Pemberian Uang Representasi Kepada Wakil Perdana Menteri, Menteri Koordinator, Menteri dan Pejabat-Pejabat Pemerintah yang Ditugaskan ke Luar Negeri
Also known as: Keppres 7/1966 · Keppres No. 7 Tahun 1966 · Keppres Nomor 7 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk mengatur pemberian uang representasi kepada pejabat pemerintah yang ditugaskan ke luar negeri, dengan tujuan efisiensi penggunaan devisa negara dalam konteks keuangan negara yang terbatas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pejabat yang mewakili pemerintah Indonesia di luar negeri mendapatkan dukungan finansial yang memadai sesuai dengan tugas mereka.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Wakil Perdana Menteri, Menteri Koordinator, Menteri, dan pejabat pemerintah lainnya yang ditugaskan ke luar negeri dapat menerima uang representasi. Besaran uang tersebut bervariasi tergantung pada jabatan dan jumlah negara yang dikunjungi, dengan ketentuan bahwa mereka harus menggunakan paspor diplomatik. Uang representasi diberikan dalam bentuk traveller's cheques dan dibebankan pada anggaran belanja Departemen Urusan Anggaran Negara. Dalam keadaan luar biasa, Presiden dapat menentukan jumlah dan cara pemberian uang representasi yang berbeda.