For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1966 tentang Pemberian Uang Representasi Kepada Wakil Perdana Menteri, Menteri Koordinator, Menteri dan Pejabat-Pejabat Pemerintah yang Ditugaskan ke Luar Negeri

Also known as: Keppres 7/1966 · Keppres No. 7 Tahun 1966 · Keppres Nomor 7 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 1966Publication Date:12 Januari 1966
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Uang Representasi Kepada Wakil Perdana Menteri, Menteri Koordinator, Menteri dan Pejabat-Pejabat Pemerintah yang Ditugaskan ke Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Januari 1966
Publication Date12 Januari 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk mengatur pemberian uang representasi kepada pejabat pemerintah yang ditugaskan ke luar negeri, dengan tujuan efisiensi penggunaan devisa negara dalam konteks keuangan negara yang terbatas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pejabat yang mewakili pemerintah Indonesia di luar negeri mendapatkan dukungan finansial yang memadai sesuai dengan tugas mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Wakil Perdana Menteri, Menteri Koordinator, Menteri, dan pejabat pemerintah lainnya yang ditugaskan ke luar negeri dapat menerima uang representasi. Besaran uang tersebut bervariasi tergantung pada jabatan dan jumlah negara yang dikunjungi, dengan ketentuan bahwa mereka harus menggunakan paspor diplomatik. Uang representasi diberikan dalam bentuk traveller's cheques dan dibebankan pada anggaran belanja Departemen Urusan Anggaran Negara. Dalam keadaan luar biasa, Presiden dapat menentukan jumlah dan cara pemberian uang representasi yang berbeda.

(-)

(-)