For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 96 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Also known as: Permenkes 96/2014 · Permenkes No. 96 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 96 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2015Publication Date:29 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePetunjuk Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date16 Januari 2015
Publication Date29 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 96 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di lingkungan Kementerian Kesehatan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa penilaian dan penyusunan sasaran kerja pegawai negeri sipil dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Peraturan ini mengatur kewajiban setiap PNS dan Calon PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menyusun SKP yang memuat uraian kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. SKP harus disusun dengan memperhatikan aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Penetapan target dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan yang relevan dengan tingkat jabatan masing-masing. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penyusunan dan penilaian SKP melalui sistem aplikasi SIMKA secara online.

(-)

(-)