on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat China Tentang Kerja Sama Aktivitas Dalam Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’s Republic Of China On Cooperation Activities In The Field Of Defence
Also known as: UU 6/2016 · UU No. 6 Tahun 2016 · UU Nomor 6 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China dalam bidang pertahanan. Kerja sama ini bertujuan untuk mempererat hubungan baik antarnegara dan meningkatkan kemampuan pertahanan negara, sejalan dengan politik luar negeri bebas aktif Indonesia yang bertujuan melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mencakup pertukaran informasi kelembagaan dan masalah pertahanan, pertukaran pejabat untuk pendidikan dan pelatihan, serta riset bersama. Selain itu, terdapat pertukaran data ilmiah dan teknologi, serta kerja sama teknis lainnya. Kerja sama ini juga mencakup peningkatan kerja sama teknologi pertahanan dan industri, serta latihan pertahanan. Pembentukan Komite Bersama untuk memonitor dan mengimplementasikan persetujuan ini juga diatur, termasuk kewajiban perlindungan hak kekayaan intelektual dan informasi rahasia. Penyelesaian perselisihan dilakukan melalui negosiasi dalam Komite Bersama, dan jika perlu, melalui saluran diplomatik.