For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)

Also known as: PP 30/2003 · PP No. 30 Tahun 2003 · PP Nomor 30 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2003Publication Date:11 Juni 2003
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juni 2003
Publication Date11 Juni 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM PERHUTANI agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM PERHUTANI adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Perusahaan ini bertugas mengelola hutan negara di beberapa provinsi di Indonesia, kecuali kawasan hutan konservasi. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengurusan dan pengawasan perusahaan. Perusahaan dapat melakukan kerja sama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain terkait kehutanan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Pembinaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang berlaku bagi Perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001 tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, perbuatan hukum yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001 tetap berlaku dan sah.

(-)