For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 8/2020 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:25 November 2020Publication Date:25 November 2020
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kesembilan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date25 November 2020
Publication Date25 November 2020
Place of EnactmentKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 123) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: a. Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2012 Nomor 183); b. Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 Nomor 203); c. Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 217); d. Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 232); e. Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2017 Nomor 241. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 241.a); f. Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018 Nomor 250, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 250.a); dan g. Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 Nomor 268. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 268.a): h. Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 Nomor 272, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 272.a).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kesembilan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan PDAM Kabupaten Gunung Mas melalui penambahan penyertaan modal. Perubahan tersebut mencakup penambahan rincian penyertaan modal dalam bentuk uang hingga tahun 2021 dan penambahan rincian penyertaan modal dalam bentuk barang/aset. Secara spesifik, Pasal 2B ditambahkan huruf 'n' yang mengatur penyertaan modal tahun 2021 sebesar Rp. 1.500.000.000,00. Selain itu, Pasal 2C ditambahkan huruf 'ff' yang merinci pembangunan jaringan air minum di Ibu Kota Kecamatan Tewah tahun 2018 senilai Rp. 5.457.781.000,00. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada PDAM Kabupaten Gunung Mas untuk Tahun Anggaran 2021, serta meningkatkan pelayanan air minum sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.

(-)