on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2008
Also known as: Perda Kota Semarang 16/2008 · Perda Kota Semarang No. 16 Tahun 2008 · Perda Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2008 ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) pada tahun 2008. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pelayanan Bank Jateng kepada masyarakat Semarang, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari tambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat keuangan Bank Jateng dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan menambah PAD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: