For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Also known as: PERPRES 9/2024 · PERPRES No. 9 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2024Publication Date:23 Januari 2024
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Januari 2024
Publication Date23 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Pelatihan ini ditujukan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pelatihan ini, yang dikoordinasikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Kurikulum dan metode pelatihan disusun oleh Menteri dengan melibatkan kementerian terkait. Peserta pelatihan akan menerima surat keterangan setelah menyelesaikan pelatihan.

(-)

(-)