on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Bahari Makmur Kecamatan Siotapina
Also known as: Perda Kabupaten Buton 28/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Bahari Makmur di Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, sebagai hasil pemekaran dari Desa Matanauwe. Wilayah Desa Bahari Makmur terdiri dari Dusun Bajo Indah dan Dusun Bajo, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Bajo Indah. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Dengan terbentuknya Desa Bahari Makmur, luas wilayah Desa Matanauwe berkurang. Batas-batas wilayah Desa Bahari Makmur meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Walompo, sebelah Timur berbatasan dengan Desa Walompo, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Matanauwe, dan sebelah Barat berbatasan dengan Teluk Pasarwajo. Penetapan batas wilayah secara pasti akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk memimpin pemerintahan desa, akan diangkat seorang Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.