For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.01/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

Also known as: PMK 164/PMK.01/2016 · PMK No. 164/PMK.01/2016

Status:
Inactive
Effective Date:8 November 2016Publication Date:8 November 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeMekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 November 2016
Publication Date08 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana dalam Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2016 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya karena adanya perubahan kriteria penilaian yang digunakan sebagai dasar evaluasi. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, termasuk penetapan jabatan dan peringkat berdasarkan akumulasi masa kerja, ukuran panjang kapal, kompetensi teknis, dan formasi jabatan. Pelaksana yang diatur meliputi CPNS, PNS dari luar Kementerian Keuangan, dan Pelaksana Khusus atau Umum yang ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk memenuhi persyaratan kompetensi teknis dan masa kerja tertentu.

1. Hasil evaluasi Pelaksana yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.01/2011 yang belum digunakan untuk kenaikan dan penurunan jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli, tetap dapat digunakan sebagai bahan penilaian dalam sidang penilaian. 2. Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai Kompetensi Teknis Pelaksana Awak Kapal Patroli belum ditetapkan, Kompetensi Teknis mengacu pada Lampiran LXVI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010. 3. Masa Kerja Pelaksana Umum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang pernah melaksanakan tugas patroli laut sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dapat diperhitungkan untuk diakumulasi dengan akumulasi Masa Kerja sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli.

(-)