For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1956 tentang Pembebasan Dokter Soegiri dari Penggantian Uang

Also known as: UU 3/1956 · UU No. 3 Tahun 1956 · UU Nomor 3 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 1956Publication Date:7 Februari 1956
Kesehatan & FarmasiHukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembebasan Dokter Soegiri dari Penggantian Uang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Februari 1956
Publication Date07 Februari 1956
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1956 ini diterbitkan untuk membebaskan Dokter Soegiri dari kewajiban mengganti uang sejumlah Rp. 14.189,17 yang telah digelapkan oleh pemegang kas Rumah Sakit "Bayu Asih" di Purwakarta, yaitu pegawai Mochtar. Latar belakang dari kebijakan ini adalah surat keputusan Dewan Pengawas Keuangan yang menetapkan Dokter Soegiri, sebagai bendaharawan Rumah Sakit, bertanggung jawab atas penggantian uang tersebut.

Pembebasan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Dokter Soegiri, sebagai pemimpin Rumah Sakit dengan kapasitas 200 tempat tidur dan juga memiliki kewajiban membantu urusan kesehatan Tentara serta permintaan bantuan medis dari Angkatan Udara, tidak memiliki cukup waktu untuk mengelola keuangan Rumah Sakit secara langsung. Penunjukannya sebagai bendaharawan dianggap kurang tepat, dan seharusnya ada petugas administrasi tersendiri yang bertanggung jawab penuh atas keuangan Rumah Sakit.

Dengan demikian, Undang-Undang ini menetapkan bahwa Dokter Soegiri dibebaskan dari kewajiban mengganti uang yang digelapkan tersebut.

(-)

(-)