Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal, penggunaan SAL, SILPA/SIKPA, dan saldo anggaran lebih akhir. Laporan operasional mencakup kegiatan operasional dan non operasional, serta surplus/defisit dari pos luar biasa. Laporan perubahan ekuitas mencakup ekuitas awal, surplus/defisit-LO, dan dampak kumulatif perubahan kebijakan. Neraca menyajikan jumlah aset, hutang, dan ekuitas dana. Laporan arus kas mencakup arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non anggaran. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan dan daftar rekapitulasi terkait aset, piutang, dana bergulir, penyertaan modal, dan kewajiban.