on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Lembaga Administrasi Negara
Also known as: Peraturan LAN 14/2020 · Peraturan LAN No. 14 Tahun 2020 · Peraturan LAN Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional di bawah pembinaan Lembaga Administrasi Negara (LAN) guna pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi. Setiap jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan LAN wajib memiliki organisasi profesi yang dibentuk paling lama lima tahun sejak penetapan jabatan fungsional tersebut. Pejabat fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi dalam waktu satu tahun sejak diangkat. Organisasi profesi bertugas menyusun kode etik, memberikan advokasi, dan memeriksa pelanggaran kode etik. Organisasi ini harus memenuhi persyaratan seperti memiliki anggaran dasar, tujuan, visi, misi, sumber pendanaan, dan berbadan hukum. Pembentukan organisasi dapat diusulkan oleh asosiasi profesi atau unit kerja, dan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala LAN.