For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 3/2015 · Perda Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 April 2015Publication Date:6 April 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date06 April 2015
Publication Date06 April 2015
Place of EnactmentSumedang Utara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2015 ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Sumedang. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan demokrasi Pancasila dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi waktu dan anggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa. Pemilihan kepala desa secara serentak dilaksanakan dalam 3 (tiga) gelombang dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020, yaitu pada tahun 2015, 2018, dan 2020. Hari, tanggal, bulan, dan nama desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Apabila terjadi permasalahan dalam proses pendaftaran yang menyebabkan pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal, maka pemilihan ditunda dan diikutsertakan pada gelombang berikutnya.

1. Desa yang wilayahnya hilang sebagian atau seluruhnya dan atau berpindah penduduknya, sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan dalam peraturan daerah ini.

(-)