For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2012 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 7/2012 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2012Publication Date:3 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK PENERANGAN JALAN
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date03 Januari 2012
Publication Date03 Januari 2012
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Muaro Jambi sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Objek PPJ adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian untuk penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan/konsulat asing (dengan asas timbal balik), dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin teknis. Subjek PPJ adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan Wajib Pajak adalah penyedia tenaga listrik jika listrik diperoleh dari sumber lain. Dasar pengenaan PPJ adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk listrik dari sumber lain dengan pembayaran, NJTL adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kwh/variabel. Untuk listrik yang dihasilkan sendiri, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku. Tarif PPJ bervariasi berdasarkan daya listrik yang digunakan, dengan tarif berbeda untuk penggunaan sosial, bukan sosial, industri, dan pertambangan. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pemungutan (tidak boleh diborongkan), sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan khusus terkait kerahasiaan informasi Wajib Pajak.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.