Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel mengatur tentang pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel di wilayah Kabupaten Bangli. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Objek Pajak:** Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, faksimile, internet, dan transportasi.
- **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel.
- **Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
- **Dasar Pengenaan Pajak:** Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
- **Tarif Pajak:** 10% (sepuluh persen).
- **Wilayah Pemungutan Pajak:** Wilayah Kabupaten Bangli tempat hotel berlokasi.
- **Masa Pajak:** Jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
Peraturan ini juga mengatur tata cara penetapan, pembayaran, dan penagihan pajak, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan pajak, pembetulan ketetapan pajak, dan penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa.