For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.03/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Also known as: Peraturan OJK 47/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 47/POJK.03/2017

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2017Publication Date:12 Juli 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date12 Juli 2017
Publication Date12 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/14/PBI/2003 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4308)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mengembangkan industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang sehat melalui pengembangan sumber daya manusia yang profesional. Untuk mencapai tujuan ini, BPR dan BPRS diwajibkan menyediakan dana pendidikan dan pelatihan minimal 5% dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya. Dana ini digunakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan SDM melalui berbagai metode pelatihan, termasuk pelatihan internal, kolaborasi dengan bank lain, atau melalui lembaga pendidikan perbankan. Direksi bertanggung jawab menyusun rencana pendidikan tahunan yang harus disetujui oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sisa dana yang tidak terpakai harus ditambahkan ke tahun berikutnya.

1. Realisasi rencana pendidikan dan pelatihan untuk periode tahun 2017 dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja oleh Dewan Komisaris BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/60/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Rencana Kerja dan Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja Bank Perkreditan Rakyat.

1. BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.