For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.010/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.010/2010 Tahun 2010 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian

Also known as: PMK 168/PMK.010/2010 · PMK No. 168/PMK.010/2010

Status:
Active
Effective Date:16 September 2010Publication Date:16 September 2010
Perasuransian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePemeriksaan Perusahaan Perasuransian
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 September 2010
Publication Date16 September 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pemeriksaan perusahaan perasuransian. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan perasuransian, meningkatkan upaya perlindungan terhadap tertanggung atau pemegang polis, dan menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi pada industri perasuransian nasional.

Tujuan pemeriksaan adalah untuk memperoleh keyakinan mengenai kondisi perusahaan perasuransian yang sebenarnya, meneliti kesesuaian kondisi perusahaan dengan peraturan perundang-undangan serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat, memastikan penerapan manajemen risiko yang baik, dan memastikan upaya perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada tertanggung atau pemegang polis.

Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor perusahaan perasuransian atau di kantor Biro Perasuransian, dengan frekuensi minimal satu kali dalam satu tahun untuk perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, serta satu kali dalam tiga tahun untuk perusahaan penunjang usaha asuransi. Kepala Biro Perasuransian menyampaikan rencana tahunan pemeriksaan dan laporan hasil pelaksanaan pemeriksaan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Ruang lingkup pemeriksaan di kantor perusahaan perasuransian meliputi aspek sistem dan prosedur, kelembagaan, keuangan, operasional, manajemen, manajemen risiko, dan aspek lain yang relevan. Pemeriksa berwenang memeriksa dan meminjam buku, catatan, dan dokumen, mendapatkan keterangan, memasuki dan memeriksa tempat penyimpanan dokumen, serta mendapatkan data dari pihak ketiga. Perusahaan perasuransian wajib memenuhi permintaan pemeriksa dan dilarang menghambat proses pemeriksaan.

Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian dilakukan jika diperlukan penjelasan lebih lanjut atas laporan periodik atau terdapat dugaan ketidakwajaran, atau dalam rangka menindaklanjuti pengaduan. Perusahaan wajib datang ke kantor Biro Perasuransian dan memberikan data yang diminta.

(-)

(-)